MPN PrimA Terobosan untuk Sistem Penerimaan Negara
Ditulis oleh Bahrian Kansiro Kamis, 23 April 2009 20:47

Pada periode dimana fasilitas perbankan belum dimanfaatkan, penerimaan dan pembayaran dana negara dikelola oleh Departemen Keuangan melalui Kantor Kas Negara sepenuhnya. Kantor Kas Negara inilah yang menerima setoran pajak maupun non-pajak, serta membayarkan gaji pegawai negeri maupun kewajiban pada rekanan negara. Sementara, di sisi lain, penyetor pajak dan bukan pajak harus datang ke Kantor Kas Negara untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran.
Dulu, formulir yang digunakan untuk mengisi setoran pajak dan bukan pajak akan diisi kemudian dimasukkan ke dalam mesin tera yang berfungsi untuk mengesahkan pembayaran tersebut, sekaligus sebagai bukti dana yang bersangkutan telah masuk ke kas negara. Namun sejak tahun 1988, pola penyetoran dana negara kemudian berubah dengan penerapan Giralisasi dimana Depkeu mulai menggunakan jasa perbankan dalam proses penyetoran dana negara. Di akhir tahun 1990-an sistem ini kemudian dilengkapi dengan teknologi komputerisasi yang sifatnya ’stand alone’ terpisah dari sistem komputerisasi bank yang digunakan jasanya oleh Depkeu. Sistem pencatatan yang dikembangkan ini disebut Sistem Penerimaan Negara atau SISPEN. Pada masa itu yang mengelola adalah Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara, pada periode yang kurang lebih sama. Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak atau MP3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembangkan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) untuk melayani kalangan eksportir maupun importir.
Keberadaan ketiga sistem tersebut, SISPEN, MP3, dan EDI menimbulkan kendala, terutama bagi pihak bank yang harus mengelola mekanisme masing-masing sistem tersebut. Padahal selain teknis pengolahan data ketiga sistem tersebut berbeda, teknologi yang diterapkan juga memiliki kesenjangan. SISPEN, misalnya, masih menggunakan DOS atau teknologi komputerisasi yang tergolong kuno dalam memproses seluruh data transaksi penerimaan. Penggunaan teknologi semacam ini, selain menimbulkan keraguan terhadap validitas data, juga membuka celah untuk kesalahan pencatatan dari pihak bank. Padahal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN sebagai pemegang kas negara berpegang pada laporan yang diberikan oleh pihak bank.
Pada saat Ditjen Perbendaharaan dibentuk pada tahun 2004, keruwetan tersebut berimbas pada kinerja Ditjen Perbendaharaan yang bertindak sebagai pencatat sekaligus pemegang kas negara. Akibat paling mencolok dari keruwetan ini adalah saat keluaran dari ketiga sistem tersebut tidak dapat direkonsiliasi, yang pada akhirnya membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Kini, sebuah terobosan untuk pencatatan penerimaan negara dilakukan oleh Departemen Keuangan. Dengan disokong oleh Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jendral, terobosan baru ini berupa Modul Penerimaan Negara yang disebut MPN-PrimA.
Nilai lebih sistem MPN-PrimA adalah karena terintegrasi dengan sistem perbankan serta adanya Central Database di Departemen Keuangan untuk transaksi penerimaan yang dapat diakses oleh unit-unit terkait di lingkungan Depkeu.
Dengan MPN-PrimA, pihak bank hanya perlu melakukan satu kali input dimana hasil peng-inputan tersebut dimasukkan ke suatu database yang telah tersedia dan terkoneksi dengan Depkeu.
MPN PrimA juga memberikan KEPASTIAN karena cukup dengan satu kali pemprosesan, sistem ini akan mengoneksikan 87 bank dengan lebih dari 12.000 cabangnyadan secara otomatis akan menampilkan data dengan validitas yang terjamin ke Depkeu.
Sistem ini menerapkan pula nomor khusus yang disebut NOMOR TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA atau NTPN yang merupakan bukti pengesahan suatu setoran ke kas negara. Dengan NTPN Ditjen Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi dengan departemen teknis maupun unit-unit eselon I terkait di Depkeu, pelaksanaan dan pengecekannya akan lebih efektif. Sifat realtime MPN-PrimA juga memungkinkan tranparansi keuangan negara yang lebih optimal karena siapapun, mulai dari anggota masyarakat hingga presiden, dapat melakukan pemantauan secara reguler.
Sedangkan fasilitas E-Banking yang berteknologi tinggi dan terpercaya akan MEMUDAHKAN masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya kapan saja dan dimana saja.
MPN-PrimA mampu menjawab tantangan untuk penerapan sistem pengelolaan keuangan di negara yang modern. MPN-PrimA memberikan KEMUDAHAN dan KEPASTIAN.
Alur Proses MPN-PrimA

Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/modul/utama/index.php?id=1914



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II merupakan salah satu instansi vertikal 