Tanda Pengenal
Ditulis oleh Administrator Senin, 27 April 2009 23:20
Setiap Petugas Pengantar SPM ke Loket KPPN Medan II diwajibkan untuk mengenakan Tanda Pengenal yang telah diterbitkan oleh KPPN Medan II.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Gedung Keuangan Negara Medan I Lt. 1
Jl. P. Diponegoro No 30A Medan 20152
Telepon : (061) 455-3241
Fax : (061) 453-8448
Email : kppnmedan2@gmail.com
