Ditulis oleh Administrator
Senin, 27 April 2009 22:10
|
SPM Langsung (LS) Belanja Pegawai Langsung (LS) Non Belanja Pegawai SPM Uang Persediaan (UP) SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP)
|
 |
- Lampiran Pengajuan SPM Langsung (LS) Belanja Pegawai :
- Arsip Data Komputer
- Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran
- Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan dalam daftar gaji
- Surat Keputusan Pemberian Honor/Vakasi dan SPK Lembur
- Surat Setoran Pajak
- Lampiran Pengajuan SPM Langsung (LS) Non Belanja Pegawai :
- Arsip Data Komputer
- Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas (untuk Belanja Perjalanan Dinas)
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja
- Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
Lampiran Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) :
- Sumber Dana Rupiah Murni (RM)
- Arsip Data Komputer
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Pembuat Komitmen
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Penandatangan SPM/Penguji SPP
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Bendahara
- Surat Pernyataan Uang Persediaan yang menyatakan bahwa dana Uang Persediaan tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
- Sumber Dana PNBP
- Arsip Data Komputer
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Pembuat Komitmen
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Penandatangan SPM/Penguji SPP
- SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Bendahara
- Surat Pernyataan Uang Persediaan yang menyatakan bahwa dana Uang Persediaan tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
- Daftar realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA Tahun Anggaran yang lalu (Lamp. 7 Per-66/PB/2005)
- Daftar perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) (Lamp. 8 Per-66/PB/2005)
- Lampiran Pengajuan SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) :
- Arsip Data Komputer
- Rincian Rencana Penggunaan Dana
- Surat Dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk Tambahan Uang Persediaan di atas Rp.200.000.000,-
- Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa :
- Dana Tambahan Uang Persediaan tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D
- Apabila terdapat sisa dana Tambahan Uang Persediaan, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara
- Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
- LampiranPengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP) :
- Arsip Data Komputer
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB)
- Foto kopi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
|