Lampiran Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ke KPPN
CetakE-mail

SPM Langsung (LS) Belanja Pegawai
Langsung (LS) Non Belanja Pegawai
SPM Uang Persediaan (UP)
SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)
SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP)

folder-mydocuments
  • Lampiran Pengajuan SPM Langsung (LS) Belanja Pegawai :
    1. Arsip Data Komputer
    2. Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran
    3. Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan dalam daftar gaji
    4. Surat Keputusan Pemberian Honor/Vakasi dan SPK Lembur
    5. Surat Setoran Pajak
  • Lampiran Pengajuan SPM Langsung (LS) Non Belanja Pegawai :
    1. Arsip Data Komputer
    2. Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas (untuk Belanja Perjalanan Dinas)
    3. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja
    4. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
    Lampiran Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) :
    • Sumber Dana Rupiah Murni (RM)
      1. Arsip Data Komputer
      2. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran
      3. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Pembuat Komitmen
      4. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Penandatangan SPM/Penguji SPP
      5. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Bendahara
      6. Surat Pernyataan Uang Persediaan yang menyatakan bahwa dana Uang Persediaan tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
    • Sumber Dana PNBP
      1. Arsip Data Komputer
      2. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran
      3. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Pembuat Komitmen
      4. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Pejabat Penandatangan SPM/Penguji SPP
      5. SK Penetapan & Specimen Tanda Tangan Bendahara
      6. Surat Pernyataan Uang Persediaan yang menyatakan bahwa dana Uang Persediaan tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
      7. Daftar realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA Tahun Anggaran yang lalu (Lamp. 7 Per-66/PB/2005)
      8. Daftar perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) (Lamp. 8 Per-66/PB/2005)
  • Lampiran Pengajuan SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) :
    1. Arsip Data Komputer
    2. Rincian Rencana Penggunaan Dana
    3. Surat Dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk Tambahan Uang Persediaan di atas Rp.200.000.000,-
    4. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa :
      • Dana Tambahan Uang Persediaan tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D
      • Apabila terdapat sisa dana Tambahan Uang Persediaan, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara
      • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
  • LampiranPengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP) :
    1. Arsip Data Komputer
    2. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB)
    3. Foto kopi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)