Sejarah Singkat KPPN Medan II

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 April 2003 sebagai awal dari Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah.Salah satu hal penting dalam undang-undang tersebut adalah peniadaan fungsi ordonansering pada Departemen Keuangan dalam hal ini Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang dialihkan kepada kantor/satuan kerja kementerian Negara/Lembaga.Hal tersebut diikuti dengan Reorganisasi Departemen Keuangan, dimana Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga hanya menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (comptabel).

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara berperan dalam pelaksanaan roda pemerintahan dengan memberikan layanan kepada para mitra kerja yang berupa ; pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, dan penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

KPPN sebagai salah satu unit organisasi pemerintahan pada Departemen Keuangan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan unit organisasi pemerintahan yang lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Untuk mewujudkan good governance di seluruh unit kerjanya, Departemen Keuangan menjalankan program Reformasi Birokrasi. Langkah awal perwujudan Reformasi Birokrasi untuk bidang pekerjaan perbendaharaan negara, pada tanggal 30 Juli 2007 Departemen Keuangan mengubah KPPN konvensional menjadi KPPN percontohan yang salah satunya KPPN Medan II. Hingga Awal tahun 2009 Departemen Keuangan telah membentuk 37 KPPN Percontohan dari 178 KPPN Konvensional. .


Gambaran Umum
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II ditetapkan sebagai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-172/PB/2007 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Di Lingkungan Dirketorat Jenderal Perbendaharaan tanggal 26 Juli 2007.
Sejak berdirinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II sampai dengan saat ini telah mengalami pergantian kepemimpinan,dengan urutan Kepala Kantor sebagai berikut :

  1. Drs.H.Mascot Oloan Pasaribu
  2. Herry Riswandi,SH,CN
  3. Drs.Tarianus Tamba, MM

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II dalam menjalankan aktivitas kegiatan perkantoran bertempat kedudukan di Gedung Keuangan Negara I Medan yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro No.30 A Kotamadya Medan Propinsi Sumatera Utara.



Lihat Lokasi KPPN Medan II di peta yang lebih besar

Negara Medan II berusaha melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya untuk sebagaimana tergambar pada visi dan misi organisasi.