Tugas Pokok dan Fungsi
CetakE-mail

tupoksi


Tugas dan Fungsi Pelayanan

A. Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

B. Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Penerbitan surat perintah pencairan dana atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum)
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan APBN
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
  9. Penatausahaan PNBP
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
  12. Pelaksanaan kehumasan
  13. Pelaksanaan administrasi KPPN