Tugas Pokok dan Fungsi
Ditulis oleh Administrator Selasa, 28 April 2009 17:52
Tugas dan Fungsi Pelayanan
A. Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
B. Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penerbitan surat perintah pencairan dana atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum)
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
- Penyusunan laporan pelaksanaan APBN
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
- Penatausahaan PNBP
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi KPPN




Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II merupakan salah satu instansi vertikal 